Balikpapan - Sebanyak 669 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan mendapatkan remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, yang berlangsung pada Sabtu (17/8/2024) pagi di aula Lapas Balikpapan.
Di antara warga binaan yang menerima remisi, tujuh orang mendapatkan pengurangan hukuman khusus yang membuat mereka langsung bebas pada hari itu juga. Penyerahan remisi disaksikan oleh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Agus Salim, yang turut hadir dalam acara tersebut.
Remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan, tergantung pada masa tahanan dan perilaku para narapidana selama menjalani hukuman. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mematuhi peraturan selama berada di dalam rutan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dalam sambutannya, menekankan pentingnya program pembinaan yang telah dijalani oleh para warga binaan selama ini. "Program pembinaan yang saudara jalani hendaknya tidak semata-mata dianggap sebagai hukuman, tetapi sebagai sarana untuk memperbaiki diri agar bisa kembali bersosialisasi dan bermasyarakat, " ujar Wali Kota.
Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, Wali Kota berpesan agar mereka bisa kembali berbaur dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. "Saya ucapkan selamat kembali ke masyarakat, berkumpul bersama keluarga dan kerabat. Hiduplah dengan menjunjung nilai-nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan, " pesan Rahmad Mas’ud.
Pemberian remisi pada momen Hari Kemerdekaan ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat, mereka dapat berperan aktif dalam pembangunan dan menjalani hidup yang lebih baik.