Apa yang dibenak kita ketika kita mendengar kata bela negara? Mungkin sepintas yang ada dibenak kita adalah keadaan pada saat kondisi darurat, , perang dan segala hal yang mungkin berhubungan dengan kemiliteran. Siapa yang sebenarnya memiliki kewajiban untuk melaksanakan bela negara? Kondisi seperti apa yang mengharuskan kita melakukan bela negara.
Pada kenyataannya sampai saat ini masih terjadi miskonsepsi terkait pemahaman bela negara. Pada saat ini pengertian bela negara sesuai dengan pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya Nasioanl untuk pertahanan negara pada, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Salah sau bentuk bela negara yang dilaksanakan oleh ASN salah satunya adalah melaksanakan pengabdian sesuai profesi dengan sebaik mungkin.
Indonesia merupakan negara kepulauan dan berbatasan langsung dengan berbagai negara antara lain Singapura dan Malaysia. Dalam menjalankan tugas, ASN Kementerian Hukum dan HAM juga mempunya tanggung jawab menjaga, mengawasi, dan menegakkan hukum serta memastikan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah perbatasan .
Selain itu, dalam menjaga semangat bela negara, ASN Kementerian Hukum dan HAM di perbatasan harus memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik mengenai tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kedaulatan negara serta menjaga hak asasi manusia di seluruh wilayah perbatasan. Mereka harus siap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan keberanian, bahkan dalam kondisi dan situasi yang sulit sekalipun.
Selain itu juga perlu menjalin kolaborasi yang baik dengan instansi terkait di yang ada diwilayah perbatasan, seperti TNI, kepolisian, Bea Cukai dan instansi pemerintahan lainnya. Kolaborasi yang baik akan memungkinkan terciptanya sinergi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta melaksanakan tugas-tugas di perbatasan.
Kepemimpinan Pancasila dan bela negara sangat penting. Kepemimpinan Pancasila mengacu pada pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Ini berarti ASN Kementerian Hukum dan HAM harus mampu menerapkan prinsip-prinsip Pancasila seperti keadilan, demokrasi, dan persatuan dalam melakukan tugas-tugas mereka di perbatasan.
PKP - PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGKATAN II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA - SAMARINDA
JUL HERRY, MAHESSA, JUARI, BUDI SANTOSO, REZA SULAIMAN, M.ANNAS AWALUDDIN , THAMRIN, SUKARDI, ROBBY SASTRA, SLAMET RIYADI