Balikpapan - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimatan Timur terima kedatangan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Balikpapam dalam rangka pelaksanaan Penelitian Masyarakat (litmas). Selasa (03/10/2023)
Litmas merupakan singkatan dari Penelitian Kemasyarakatan (PK) yang berarti kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan tahanan, pembinaan narapidana, dan pembimbingan klien.
Hasil dari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ini dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK)/ Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam bentuk laporan dan menjadi salah satu syarat administratif untuk menilai dan menentukan layanan yang tepat dalam rangka pelaksanaan tahapan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/ Rutan mulai dari tahap pembinaan awal, pembinaan lanjutan hingga pembinaan akhir.
Selain itu laporan litmas juga merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengetahui kelayakan dapat atau tidaknya seorang WBP ditingkatkan tahapan program pembinaannya menjadi program Asimilasi, integrasi Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim mengatakan bahwa ini merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengetahui kelayakan WBP apakah mereka mendapatkan tahapan program pembinaan lanjutan.