BALIKPAPAN - Rutan Kelas IIA Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara Daring. Jumat (08/11/2024)
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Balikpapan, Bapak Agus Salim beserta pejabat struktural lainnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut merujuk pada surat KPK tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor B/7105/LIT.05/10-15/10/2014 yang menginformasikan perpanjangan waktu pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 hingga bulan November 2024. Dalam kesempatan tersebut, materi mengenai penguatan implementasi SPI disampaikan oleh Bapak Lucky, yang menjelaskan pentingnya meningkatkan jumlah responden eksternal dalam survei ini melalui mekanisme QR Code.
Dalam sosialisasi tersebut, KPK menyampaikan perpanjangan waktu pelaksanaan survei hingga akhir November 2024, sesuai dengan surat resmi yang dirilis pada 29 Oktober 2024. Bapak Lucky dari KPK menjelaskan, "Peningkatan partisipasi responden eksternal melalui mekanisme QR Code adalah langkah strategis untuk mendapatkan data yang lebih representatif, " paparnya
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menekankan pentingnya sosialisasi ini bagi jajaran, "Komitmen kita dalam memperkuat integritas harus didukung dengan partisipasi aktif dalam survei ini, " ujarnya. Beliau berharap bahwa perpanjangan waktu ini bisa dimanfaatkan maksimal untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan berkontribusi. Ia juga menyampaikan mengenai kesiapan Rutan Balikpapan dalam menyukseskan SPI. "Kami telah mempersiapkan berbagai langkah untuk memastikan sosialisasi QR Code berjalan baik dan semua pihak terkait bisa berpartisipasi optimal, " tutup Agus.