BALIKPAPAN - Rutan Kelas IIA Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Hari ini menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Rutan Kelas IIA Balikpapan. Bertempat di Aula Rutan Balikpapan, sidang ini membahas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Jumat (25/10/2024)
Sidang dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Abdurahman, yang bertindak sebagai ketua sidang dan juga dihadiri oleh Kepala Rutan Balikpapan, Bapak Agus Salim. Turut hadir juga dalam sidang tersebut adalah Pegawai Rutan Balikpapan sebagai Wali Pemasyarakatan, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan.
Sidang TPP ini merupakan salah satu tahapan evaluasi dalam pembinaan WBP. Proses ini bertujuan untuk mengintegrasikan WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif ke dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan sidang harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga semua pihak dapat menerima hasil yang diputuskan.
"Warga Binaan yang menjalani sidang TPP hari ini adalah mereka yang telah aktif dalam program pembinaan, tidak memiliki catatan pelanggaran, serta berkelakuan baik selama berada di dalam Rutan, " ujar Abdurahman.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, juga menyampaikan pesan dalam kegiatan ini. "Sidang ini merupakan bagian penting dari proses pembinaan yang kami lakukan di Rutan Balikpapan. Kami berharap dengan adanya evaluasi yang transparan dan objektif, warga binaan yang memenuhi syarat dapat memulai proses integrasi kembali ke masyarakat dengan baik, " ujar Agus Salim.
Evaluasi ini merupakan bagian dari proses penting dalam pembinaan untuk memastikan bahwa WBP yang mendapatkan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat, memang pantas untuk kembali ke masyarakat. Diharapkan, mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukumannya dengan program integrasi yang telah disiapkan.