Balikpapan– Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar rapat penyusunan standar barang dan standar kebutuhan BMN (Barang Milik Negara) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual pada Kamis (06/07/23). Rapat ini diikuti oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan (Agus Salim) beserta Pengelola BMN Rutan Kelas IIB Balikpapan (Dani Sukartono Nababan) secara Virtual.
Rapat bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan BMN. Dalam rapat ini, peserta membahas berbagai aspek terkait standar barang dan kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas di dua lembaga tersebut.
Biro Pengelolaan BMN menyampaikan pentingnya adanya standar yang jelas dalam pengadaan barang dan kebutuhan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya, dengan adanya standar yang terdefinisi dengan baik, akan memudahkan pengelolaan BMN dan meminimalisir potensi penyimpangan yang dapat terjadi.
Rapat ini dihadiri oleh para pejabat dan staf dari berbagai divisi yang terkait dengan pengadaan barang dan kebutuhan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Para peserta aktif terlibat dalam diskusi dan berbagi pandangan mengenai penyusunan standar barang dan kebutuhan yang lebih efisien.
Setelah rapat, hasil dari diskusi akan dijadikan acuan dalam menyusun standar barang dan kebutuhan BMN di kedua lembaga tersebut. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan BMN guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas yang berdampak positif bagi masyarakat.( ef)