Balikpapan – Selasa, (18/06/2024) Kepala Rutan Balikpapan yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan (Bapak Dahlan Hidayat) beserta PPK (Pembantu Pembimbing Pemasyarakatan) Rutan Balikpapan ikuti ikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Terpusat terkait Peningkatan Pelayanan Hak Warga Binaan secara Virtual.
Kegiatan ini diadakan oleh TPP Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dimana kegiatan ini membahas tentang pencabutan berkas pembebasan bersyarat bagi Narapidana yang melakukan pelanggaran dan juga mengevaluasi hal hal terkait program pembinaan dan pengawasan yang ada di Rutan dan Bapas.
Hadir di kegiatan ini TPP Pusat ialah Ketua Pokja dan Penanggung Jawab bidang pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. turut hadir Bapak Yuswardhie selaku Direktur Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan, Bapak Teguh selaku Direktur Keamanan dan Ketertiban, Bapak Pujo Harinto selaku Direktur Bimkemas dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Bapak Jahari Sitepu selaku Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan Barang, Bapak Elly Yuzar selaku Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi serta Ibu Marselina Budiningsih selaku Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama.
Kegiatan ini selain memutuskan hasil pencabutan berkas PB, dilakukan juga evaluasi yakni dimana kita harus kembali berpedoman kepada UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai dasar penting dalam Penelitian Masyarakat (Litmas) dan juga menghimbau kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah untuk dapat memonitoring secara internal serta menambahkan instrumen evaluasi tentang pentingnya kegiatan ini terhadap Restorative Justice.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|