Balikpapan – (23/11/23) Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan sinergitas terkait hukum peralihan harta atau hak keperdataan anak yang belum dewasa dalam perwalian, serta situasi orang dalam pengampuan tanpa keberadaan wali pengawas, Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim menggelar sosialisasi bersama stakeholder terkait.
Sosialisasi ini berlangsung pada Kamis, 23 November, di Hotel Platinum Balikpapan, dengan tujuan utama untuk menciptakan pemahaman dan persepsi yang sama terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis dan instansi terkait, termasuk Kelurahan dan Pemerintah Desa.
Baca juga:
Polda Kaltim Akan Peroses Kasus Pencabulan
|
Dalam acara ini, peran serta Balai Harta Peninggalan dalam melindungi hak keperdataan manusia, terutama bagi anak-anak yang belum dewasa atau orang dalam pengampuan, menjadi fokus utama. Sosialisasi juga bertujuan untuk menciptakan sinergitas antara Balai Harta Peninggalan Surabaya dengan Unit Pelaksana Teknis serta instansi terkait, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas.
Perwakilan Balai Harta Peninggalan Surabaya menjelaskan secara umum mengenai tugas dan fungsi mereka dalam melindungi Hak Asasi Manusia, khususnya hak keperdataan bagi mereka yang dinyatakan tidak cakap hukum karena masih di bawah umur atau berada di bawah pengampuan karena kondisi tertentu.
Diharapkan, sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan para stakeholder, tetapi juga menciptakan kerjasama yang lebih erat antara Balai Harta Peninggalan dan pihak terkait untuk mencapai tujuan perlindungan hak keperdataan bagi mereka yang membutuhkan pengawasan khusus