BALIKPAPAN - Apakah Anda pernah membayangkan betapa berharganya kesempatan untuk mendampingi orang tercinta di saat terakhir mereka? Di tengah duka yang mendalam, Rutan Kelas IIA Balikpapan menunjukkan sisi humanisnya dengan memberikan Izin Luar Biasa kepada warga binaan berinisial A agar dapat menghadiri pemakaman Ibu Kandung. Langkah ini membuktikan bahwa kemanusiaan tetap menjadi nilai utama dalam setiap proses pembinaan. Selasa, (21/01/2025).
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menjelaskan, pemberian izin keluar Warga Binaan tersebut merupakan hasil keputusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam situasi duka ini, kami memberikan izin luar biasa kepada WBP tersebut untuk menghadiri pemakaman Ibu Kandungnya. Kami memahami betapa pentingnya momen ini bagi WBP dan keluarganya, serta berharap kehadiran WBP di pemakaman dapat memberikan kekuatan dan penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan. Pemberian izin luar biasa ini juga sebagai wujud kepedulian kami terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tetap menjalankan SOP yang berlaku." Ucap Agus.
Pemberian izin keluar warga binaan dapat dibenarkan sesuai dengan aturan perundang-undangan jika memenuhi syarat dan tujuan sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Terpantau pelaksanaan Izin Luar Biasa berlangsung kondusif, dengan pengawal petugas, Warga binaan yang bersangkutan menghadiri pemakaman Ibu Kandung. Usai prosesi pemakaman, Warga binaan tersebut langsung dibawa kembali ke Rutan Balikpapan.