Balikpapan - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan melaksanakan sosialisasi dan penempelan daftar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat pengajuan integrasi, Sabtu (6/1/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Abdurrahman, yang didampingi oleh staf pelayanan tahanan dan anggota jaga.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada WBP mengenai prosedur dan persyaratan layanan integrasi, seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB). Selain itu, penempelan daftar WBP yang telah memenuhi syarat di setiap Blok Hunian, bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses.
Dalam sosialisasi tersebut, Abdurrahman menekankan pentingnya bagi WBP untuk mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, seperti berkelakuan baik, menjalani hukuman sesuai waktu minimal yang ditentukan, serta mengikuti program pembinaan dengan baik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap WBP memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses pengajuan layanan integrasi. Semua proses dilakukan secara transparan dan tanpa biaya apapun, ” jelas Abdurrahman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Balikpapan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada WBP dan menjaga integritas sistem pemasyarakatan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan WBP dapat lebih memahami prosedur layanan integrasi, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan atau penipuan yang terkait dengan proses tersebut.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, juga mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah nyata untuk mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial. “Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada WBP dan memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ungkap Agus Salim dalam keterangannya