Balikpapan – Dalam bentuk kepedulian terhadap Hak Asasi Manusia, Rutan Kelas IIA Balikpapan memberikan Izin Luar Biasa kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melayat ayah kandungnya di rumah duka. Pelaksanaan izin keluar ini dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Balikpapan sekitar pukul 12.00 WITA.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa pemberian izin keluar ini merupakan hasil keputusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hari ini, seorang warga binaan Rutan Balikpapan mendapatkan kabar duka bahwa ayahnya meninggal dunia. Berdasarkan hasil sidang TPP kami memberikan izin keluar kepada yang bersangkutan agar dapat menghadiri pemakaman, " ujar Agus Salim.
Pemberian izin luar biasa bagi WBP ini telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memungkinkan warga binaan mendapatkan izin keluar untuk keperluan tertentu, termasuk situasi darurat seperti melayat keluarga inti.
Selama prosesi pemakaman, situasi terpantau berjalan dengan aman dan kondusif. WBP yang bersangkutan menjalani prosesi dengan pengawalan ketat dari petugas. Usai prosesi pemakaman, WBP tersebut langsung dibawa kembali ke Rutan Balikpapan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah ini menjadi wujud nyata bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya.